Esposin, SOLO – Pengusaha di Solo menilai peraturan baru mengenai franchise atau waralaba yang baru ditetapkan pemerintah akan memberikan kenyamanan bagi penerima waralaba.
Pemerintah mengatur hak dan kewajiban pada bisnis waralaba atau franchise melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dalam peraturan tersebut antara lain mensyaratkan bahwa pemberi waralaba harus sudah untung sebelum memberikan waralabanya kepada penerima.
“Saya sepakat, aturan ini dibuat untuk memberikan kenyamanan konsumen. Dalam hal ini penerima franchise atau waralaba, sehingga ketika orang beli waralaba, itu bisnisnya sudah ada riil dan bisa dibuktikan dengan adanya keuntungan,” ujar CEO Air Bening Studio, Ali Efendi.
Air Bening Studio merupakan holding company yang membawahi 10 brand paket usaha untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin membuka usaha.
Fendi, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa terkait aturan tentang franchise tersebut masyarakat harus bisa membedakan antara waralaba dengan paket usaha.
Menurutnya, saat ini pengusaha dalam skala mikro atau kecil justru lebih banyak yang menawarkan paket usaha. Paket usaha ini memang mirip dengan waralaba, namun skalanya masih sangat kecil dan bisa dimiliki oleh usaha skala UMKM.
“Sebenarnya antara waralaba dengan franchise mirip. Sama-sama punya brand, punya SOP [standard operating procedure], ada pelatihan bisnisnya dan sebagainya. Tetapi paket usaha ini biasanya lebih simpel dan jauh lebih murah dibandingkan waralaba sehingga bisa langsung dijalankan oleh masyarakat kecil,” ujarnya.
Paket usaha ini dibuat oleh perusahaan untuk membantu UMKM dengan uang terbatas dan tidak memiliki sumber daya yang kompleks seperti waralaba.
Sementara itu, Air Bening Studio yang berkantor di Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini membawahi 10 brand paket usaha untuk UMKM yang hampir semuanya adalah food and beverage (FNB).
“Dalam paket usaha ini kami siapkan 80 persen, sisanya yang 20 persen disediakan mitra yaitu lokasi dan karyawan yang bisa di-training untuk menjalankan usaha,” imbuh Fendi.
Salah seorang warga Solo, Dirga yang tertarik untuk membuka usaha di Solo mengatakan bahwa aturan waralaba itu dapat melindungi penerima waralaba. Namun sebagai masyarakat biasa, saat ini dia lebih tertarik kepada paket usaha.
“Kalau peraturan itu kan untuk waralaba ya. Dan biasanya waralaba itu kan modalnya besar. Jadi peraturan ini akan memberikan ketenangan bagi penerima waralaba dalam menjalankan usahanya. Kalau kami sebagai masyarakat kecil kalau mau buka usaha pilih paket usaha. Karena modalnya kecil, aturannya juga tidak rumit, dan sepertinya mudah dijalankan,” ujarnya.