Esposin, SOLO - Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperlukan untuk memenuhi aspek legalitas dari suatu produk UMKM. Berikut adalah cara daftar BPOM untuk produk UMKM rumahan.
Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu memahami aturan terlebih dahulu. Berdasar Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko. Sebelum mengetahui cara daftar BPOM untuk produk UMKM rumahan, ada baiknya Anda memahami jenis izin edar yang diterbitkan lembaga ini.
Dilansir dari laman, Istana UMKM, Selasa (15/8/2023), izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).
Sebelum daftar BPOM untuk produk UMKM rumahan, berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan.
1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga) 2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort. 3. Jenis pangan :
- Pangan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dijual dalam kemasan eceran
- Pangan fortifikasi
- Pangan wajib SNI
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan tambahan pangan (BTP)
- Jenis pangan
- Jenis kemasan
- Komposisi
- Desain label
- Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia
- Nama dan/atau alamat importir/distributor
- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri
1. Registrasi Akun Perusahaan
Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :- NPWP
- NIB (jika melalui jalur OSS)
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
2. Registrasi Produk Pangan
Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
- Spesifikasi bahan
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
- Spesifikasi bahan
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
- Spesifikasi bahan
- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)