Esposin, SOLO--Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah (Jateng) meminta pemerintah memperketat pengawasan penerapan harga acuan pembelian ayam di tingkat produsen. Permintaan itu disampaikan menyusul anjloknya harga ayam yang semakin merugikan peternak mandiri.
Ketua Pinsar Jateng, Parjuni, saat dihubungi Esposin, Kamis (12/9/2024), menyebut penurunan harga ayam telah terjadi sejak sebulan terakhir.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Penyebabnya adalah tidak dipatuhi peraturan pemerintah oleh pabrik-pabrik. Sehingga terjadi oversupply, dan harga jadi murah di bawah HPP [harga pokok penjualan]," kata dia.
Parjuni menjelaskan peraturan tersebut mencakup populasi budi daya integrator dibatasi adalah maksimal 50% dari total produksi day old chicken (DOC). Akan tetapi, aturan tersebut dilanggar.
"Jadi mereka, integrator pada berani melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga, kami sebagai peternak mandiri akhirnya terus-menerus menjadi korban dalam pelanggaran tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan hal tersebut berdampak bagi peternak mandiri. Karena secara otomatis, penjualan peternak mandiri minus yang disebabkan harga jual ayam hasil produksi pabrik lebih murah, bahkan di bawah HPP.
Dia menjelaskan harga normal ayam hidup senilai Rp20.000/kilogram (kg), turun menjadi Rp17.000/kg. Bahkan, di luar kota harga ayam hidup bisa Rp16.500/kg saja.
"Sebenarnya ini masalah yang terus berulang, karena pemerintah tidak berani tegas dan keras kepada integrator, sehingga terus berulang. Jadi hanya semacam pemadam kebakaran, bukan untuk menyelesaikan untuk jangka panjang. Padahal pemerintah bisa melakukan itu," paparnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa lebih memperketat aturan yang ada.
Keseimbangan Harga Ayam Hidup
Dilansir Antara, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dalam upaya melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.Melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/9/2024), Kementan menyatakan mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar Senin (9/9/2024), menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan dan pelaku usaha itu sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp20.000 per kg.
Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.
Salah satu langkah yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.
Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Sementara itu, harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg. Sebanyak 50 persen DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan, sisanya akan dijual kepada peternak lain, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini.
Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.