Esposin, SOLO -- PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terdiri atas BBM gasoline, yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Promosi Beri Kemudahan, Sinergi BRI dan Pelni Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.
"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green Research Octane Number [RON] 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap," jelas Heppy, dalam keterangannya melalui Whatsapp, Jumat (2/7/2024).
Lebih lanjut, Heppy mengaku dalam kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, pihaknya selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, maka untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter, sedangkan harga Pertamax Green naik menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter.
Selanjutnya harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter.
Serta Pertamina Dex juga naik di harga Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tambah Heppy.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menambahkan harga BBM nonsubsidi sebelum dan pascapenyesuaian harga di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sama dengan di DKI Jakarta.
Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses situs Pertamina. Dia menambahkan masyarakat atau konsumen juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.