ekonomi
Langganan

LPH LPPOM MUI Jateng: Sertifikasi Halal Penting bagi Kebutuhan Pasar

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Ekonomi  -  Kamis, 27 Juni 2024 - 20:21 WIB

ESPOS.ID - Wakil Direktur LPH LPPOM MUI Jateng, M. Shofa Mughtanim (kanan), berbicara dalam workshop bertajuk Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah yang digelar Diplomat Success Challenge (DSC) dan Solopos Media Group, melalui zoom meeting, Kamis (27/6/2024). (Istimewa)

Esposin, SOLO -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah (Jateng) menilai sertifikasi halal produk menjadi sebuah kebutuhan ketika para pelaku usaha ingin mengembangkan bisnis mereka.

Wakil Direktur LPH LPPOM MUI Jateng, M. Shofa Mughtanim, menyebut sertifikasi halal menjadi salah satu kebutuhan bagi konsumen muslim. Lebih dari itu, menurutnya peran sertifikat halal juga berguna untuk keamanan usaha.

Advertisement

"Saya ingin menyampaikan sertifikasi halal itu kenapa menjadi penting, karena sekarang, halal tidak hanya menjadi kebutuhan agama. Tidak hanya kebutuhan bagi muslim, tapi sekarang sudah menjadi kebutuhan pasar," terang Shofa dalam workshop bertajuk Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah yang digelar Diplomat Success Challenge (DSC) dan Solopos Media Group, melalui zoom meeting, Kamis (27/6/2024).

Dia menguraikan saat ini pihaknya menjadi partner Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu LPH. Shofa mengakui pentingnya memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Advertisement

Dia menguraikan saat ini pihaknya menjadi partner Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu LPH. Shofa mengakui pentingnya memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Seyogyanya kewajiban produk halal bagi pelaku usaha diberlakukan mulai Oktober 2024. Namun kebijakan ini diundur hingga 2026. Bukan hanya produk makanan dan minuman, produk lainnya seperti kosmetik juga harus memiliki sertifikasi halal.

Dalam regulasi tersebut juga memuat semua barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib mempunyai sertifikat halal. Kecuali produk yang memang tidak halal. Nantinya produk nonhalal pun harus memuat dengan jelas di kemasan jika produk tersebut nonhalal.

Advertisement

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, lanjutnya, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kewajiban sertifikasi halal bukan hanya ditujuan untuk usaha yang berhasilkan produk berbentuk barang, usaha jasa pun juga harus tersertifikasi halal.

"Jadi inti produk halal itu, bahan baku harus halal, proses produksi juga harus bebas dari najis dan tidak boleh terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan haram," ungkapnya.

Program ini juga menghadirkan narasumber dan fasilitator dari BPJPH Kemenag. Workshop ini menguraikan bagaimana UMKM berpeluang untuk submit dalam program DSC Season 15.

Advertisement

Program inkubasi bisnis ini terus konsisten melahirkan entrepreneur andal dan selaras dengan perkembangan zaman. Di event ini, UMKM dan entrepreneur tidak sekadar berkompetisi namun juga membangun jaringan dan belajar mengembangkan bisnis.

Aktivasi ini digelar bukan hanya sebagai jalan bagi mereka untuk bisa berpeluang masuk dalam ekosistem DSC Season 15, namun juga menjadi campaign dan kontribusi Solopos Media Group bersama DSC untuk mengembangkan UMKM.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif