Esposin, MAKASSAR--Sebanyak 549.970 produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan hak menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) bina-UMK secara gratis pada 2023.
Selanjutnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus menggenjot UMKM meraih SNI. "Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Peran UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat besar," kata Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, dalam keterangan di Makassar, Kamis (11/1/2024), yang dilansir Antara.
Promosi Jaga Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
Dia menyampaikan pentingnya memberikan perhatian khusus dan pendampingan kepada UMKM. Apalagi PDB ekonomi sebanyak 61 persen didukung oleh UMKM, usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam hal penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen.
Kukuh menambahkan untuk mendukung UMKM berdaya saing tersebut, BSN terus menggenjot UMKM meraih SNI salah satunya melalui program SNI bina-UMK yang telah dimulai pada tahun 2022.
"Tanda SNI bina-UMK merupakan tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB [Nomor Induk Berusaha]," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam upaya meningkatkan daya saing khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan SNI.
Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah memproses NIB, sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Kukuh meyakini dengan UMK ber-SNI, maka daya saing akan meningkat. "Tanda SNI Bina UMK akan mendukung UMKM di Indonesia naik kelas, kepercayaan diri meningkat, dan siap bersaing di pasar nasional maupun global," ujar Kukuh.
Mengutip laman indonesia.go.id, Jumat (12/1/2024), SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI.
Bagi konsumen, label SNI akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut. Konsumen bisa merasa nyaman dan yakin jika produk yang mereka gunakan telah berstandar SNI.
Sedangkan dari sisi pelaku usaha atau produsen, label SNI akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran suatu produk. Ini menjadi nilai lebih sebab produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi sehingga peluang untuk menembus pasar menjadi lebih terbuka.