Esposin, JAKARTA—Per 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) mulai mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, koin bergambar kelapa sawit Rp1.000 TE 1993, dan koin bergambar melati Rp500 TE 1997 dari peredaran. Pertimbangannya antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/12/2023), Erwin menjelaskan ketiga jenis uang rupiah logam itu dapat ditukarkan di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.