Esposin, SOLO - PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menutup perlintasan sebidang yang tidak sesuai ketentuan. Dua perlintasan sebidang yang ditutup yakni berada di Kulonprogo dan Sukoharjo. Hal itu dulakukan sebagai upaya Daop 6 dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Diberitakan sebelumnya, pada 2024 hingga Juli, Daop 6 telah menutup empat perlintasan sebidang. Di antaranya ada di Wonogiri, Sragen, Purworejo dan Karanganyar. Kemudian pada Kamis (29/8/2024), Daop 6 kembali menutup dua perlintasan sebidang yang lain.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Keduanya yakni perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 yang berada di antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo dan perlintasan sebidang di KM 3+1/2 Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo. Dengan begitu pada 2024 hingga bulan Agustus ini, Daop 6 telah menutup enam perlintasan sebidang.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro dalam rilis, Kamis.
Menurutnya, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab sejauh ini perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia mengatakan sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut sejalan dengan aturan pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Dari data yang ada, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dengan begitu, keberadaan perlintasan sebidang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Di mana kecelakaan tersebut bisa menimbulkan beberapa dampak. Mulai dari dampak korban jiwa, kerusakana sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api hingga gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Selain penutupan perlintasan sebidang tersebut, upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang yakni dengan sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat. Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” lanjut dia.
Pada saat ini terdapat 297 lokasi perlintasan sebidang yang terdiri dari perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 lokasi (46%) dan perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 lokasi (54%).